Showing posts with label PNS. Show all posts
Showing posts with label PNS. Show all posts

SELEKSI PENERIMAAN CPNS 2011 TETAP ADA



Kabupaten Lamongan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memastikan tetap ada penerimaan CPNS 2011. Hal itu diungkapkan Bupati Lamongan Fadeli dalam Rapat Paripurna Dewan jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi dalam membahas rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2011, bertempat di gedung DPRD setempat , kemarin (14/9).

Lebih lanjut Fadeli mengungkapkan, ditengah kebijakan Moratorium yang disampaikan dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga Menteri yaitu Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Keuangan, penghentian sementara CPNS tersebut belum disosialisasikan ke daerah dan kebijakannya itu bersifat fleksibel.

"Artinya bahwa penerimaan CPNS tahun anggaran 2011 di Kabupaten Lamongan tetap bisa dilakukan terutama untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan serta jabatan-jabatan lain yang bersifat khusus serta mendesak,” ujarnya.

Terkait masalah lain, Fadeli menyampaikan alokasi anggaran tentang fasilitasi pengoperasian bantuan gerbong kereta api. Hal itu dimaksudkan untuk melaunching pengoperasionalan tiga unit gerbong kereta api baru bantuan dari Pemerintah Pusat yang insya allah akan dioperasikan untuk melayani jalur Surabaya-Lamongan-Bojonegoro-Cepu yang tidak akan lama lagi.

Dia juga menambahkan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah telah disiapkan untuk menempati gedung eks/bekas Kantor Dinas KOPERINDAG yang terletak di jalan Veteran 45 Lamongan yang saat ini telah selesai proses renovasinya. “Semoga dengan menempati kantor baru mereka bekerja bisa lebih optimal,” tandasnya. Hadir dalam forum tersebut Wakil Bupati Amar Saifudin, jajaran Muspida serta jajaran DPRD.

AJUKAN GAJI PNS, PEMKAB GRESIK SIAPKAN 33 MILYAR





Pemkab Gresik segera mencairkan gaji PNS periode Septembet 2011 pada Jum’at tanggal 26 September 2011. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik, Yetty Sri Suparyati melalui kabag Humas Pemkab Gresik, Andhy Hendro Wijaya, Rabu (24/8).



Lebih jauh Yetty menjelaskan, kepastian gaji ini setelah turunnya Peraturan Presiden RI nomor 52 tahun 2011. Peraturan Presiden RI tersebut tentang Penetapan Pembayaran gaji Pegawai Negeri , pejabat negara dan Pembayaran Pensiunan bulan September 2011, di tandatangani oleh Presiden RI pada tanggal 22 Agustus 2011.



Peraturan Presiden tersebut juga dikuatkan dengan turunnya teleks pagi tadi dari Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara Surabaya I. Dengan turunnya surat tersebut, kami siap membayar gaji PNS Pemkab Gresik sesuai tanggal yang telah ditetapkan yaitu, Jum’at, 26 September 2011. ujar Yetty menegaskan.



Tentang kesiapan administrasi, Yetty menyatakan siap.”jauh hari kami sudah menyiapkan antisipasi ini. untuk itu kami telah berkoordinasi dengan seluruh bendaharawan gaji dari seluruh SKPD untuk menyiapkan seluruh berkas gaji. Namun kami masih menunggu aturan dari Pusat untuk pelaksanaannya. Adanya kegamangan beberapa hari yang lalu, menurut Yetty, karena aturan keputusan itu belum turun. Dengan turunnya Peraturan Presiden, serta dukungan telex dari KPPN Surabaya I, maka kami siap melaksanakan kebijakan tersebut.



Untuk Pembayaran gaji PNS Pemkab Gresik bulan September 2011 tersebut, Pemkab Gresik sudah menyiapkan dana sebesar Rp. 33 milyar. Dana tersebut untuk pembayaran gaji sebanyak 11.006 PNS Pemkab Gresik bulan bulan September 2011. “pada dasarnya dana itu siap karena sudah dianggarkan APBN pada pos Dana Alokasi Umum. (sdm)

11 PEGAWAI KENA SANKSI DISIPLIN



Sepanjang tahun 2010 ini, ada 11 pegawai di Pemkab Lamongan yang menerima sanksi hukuman disiplin. Derajat hukumannya beragam, mulai dari sanksi disiplin ringan, sedang hingga hukuman disiplin berat.

Data tersebut diungkapkan Inspektorat Lamongan Ismunawan saat Gelar Pengawasan Daerah tahun 2010 di aula pertemuan sebuah hotel setempat, Kamis (30/12). Dengan rincian, satu orang menerima hukuman disiplin ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis dan lima orang menerima hukuman disiplin sedang. Jenis hukuman disiplin sedang yang dijatuhkan ini mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun hingga pemberhentian pembayaran gaji.

Sementara lima orang pegawai lainnya dijatuhi hukuman disiplin berat. Rinciannya, dua orang dihukum pembebasan dari jabatan, satu orang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai CPNS dan dua orang menerima hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Dari hasil pemeriksaan insidentil Inspektorat sepanjang tahun 2010 itu, penyebab terbesar dari adanya temuan adalah akibat kelemahan administrasi, yakni di tataran ketatausahaan dan akuntansi. Yakni mencapai 437 item dari total 529 temuan.
Karena itu Inspektorat merekomendasikan agar dalam rekrutmen CPNS kedepan agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memprioritaskan pada lulusan akuntansi. “Tenaga akuntansi ini nantinya terutama untuk diperbantukan di kecamatan yang sangat membutuhkan tenaga ahli administrasi keuangan, “ ujarnya.

Sementara Plt sekkab Nurroso berharap agar hasil temuan Inspektorat menjadi perhatian bagi masing-masing Kepala SKPD agar tidak kembali terulang di tahun depan. Dikatakan olehnya, pengawasan dilakukan untuk mendorong terwujudnya good governance melalui pengawasan internal.

“Pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat bukan untuk mencari-cari kesalahan semata. Tapi untuk menghindari penyimpangan secara dini serta memberikan solusi. Pengawasan tersbeut juga menjaga agar semuanya berjalan sesuai aturan formal yang berlaku demi mewujudkan akuntabiltas, “ kata dia.

Ada lima jenis pemeriksaan yang dilaksanakan Inspektorat. Yakni pengawasan reguler sebanyak 40 obyek yang diperiksa (obrik), pemeriksaan insidentil 89 obrik, pemantauan pelayanan publik 60 objek pantau (obtau), pengawasan pembangunan daerah atau proyek sebayak 600 kegiatan dan penanganan pengaduan kasus yang masuk sebanyak 44 kasus.