
Gara-gara mengunggah foto bugil teman ke facebook, sepasang muda-mudi di Lamongan Jawa Timur ditangkap Polisi. Salah satu pelaku mengaku cemburu pada korban sehingga mengunggah foto bugil temannya tersebut ke facebook (09/06/2011.)
Sepasang muda-mudi yakni, DYS siswi kelas satu salah satu Sekolah Menengah Atas Di Kecamatan Sekaran, Lamonngan dan ED, pacarnya yang sudah lulus sekolah dua tahun lalu, ditangkap polisi setelah menjadi tersangka dalam kasus foto bugil teman mereka berinisial NS yang mereka unggah ke facebook.
Kedua tersangka belakangan menjalin hubungan kasih, sementara korban yang foto bugilnya diunggah ke facebook merupakan mantan pacar ED. Karena mengetahui ED masih berhubungan asmara dengan korban NS yang kini diungsikan keluarganya ke luar kota, DYS lantas mengunggah foto NS ke akun facebooknya.
PerEDaran foto bugil ini sempat menghebohkan masyarakat di lamongan, khususnya kelangan pelajar. Foto bugil separuh badan tersebut berjumlah 11 adegan.
Menurut keterangkan kedua tersangka, foto bugil NS didapat ED dari korban. ED menerima foto tersebut langsung dari korban melalui MMS. Foto tersebut kemudian diambil DYS dan diunggah ke facebook.
Kasus ini terungkap setelah salah satu keluarga korban mengetahui beredarnya foto bugil NS. Keluarga korban lantas melaporkan DYS ke Mapolsek setempat.
Kini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sekaran. Akibat beredarnya foto-foto bugil ini, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.