AWAL DESEMBER GRESIK PUNYA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL



Awal Desember 2011, Gresik akan punya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Kepastian ini didapat setelah Ketua Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung, Dr. H. Mohammad Soleh, SH. MH bertemu dengan Sekda Gresik. Ir. Moh Nadjib dan Ketua DPRD Gresik, Zulfan Hasyim di ruang rapat Bupati Gresik, Jum’at (14/110). Menurut Mohammad Sholeh, Pembentukan PHI ini sebagai pelaksanaan menjalankan Undang-Undang.

Adapun kedatangan Ketua Muda Perdata Khusus MA beserta rombongan ini untuk memastikan kesiapan gedung tempat PHI ini berada. Selain itu, Mohammad Sholeh menanyakan keabsahan dokumen hibah bekas kantor Dinas Perdagangan yang terletak di perempatan Kebomas yaitu di Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo 60 ini untuk menjadi Pengadilan Hukum Industrial (PHI).

Kehadiran kami ini sekedar ingin memastikan sejauh mana dokumen gedung hibah ini, karena sesuai informasi dokumen gedung tersebut bukan milik Pemkab Gresik dan masih atas nama Kementerian Perdagangan. “kami ingin mendengar langsung kejelasan status gedung ini, jangan sampai setelah ditempati PHI, akan ditarik kembali. Kami minta surat jaminan dari Pemkab Gresik agar gedung tersebut tidak diminta kembali” tandas Mohammad Soleh.

Terkait masalah itu, Nadjib menjelaskan tentang status gedung calon PHI ini, katanya memang status gedung ini atas nama Departemen Perdagangan. Namun dulu dari kementerian Perdagangan telah diserahkan ke Gubernur Jawa Timur yang kemudian diserahkan lagi ke Bupati Gresik sebagai kantor Dinas Perdagangan.”kami menjamin selama gedung itu dimanfaatkan sebagai PHI, kami tidak akan menarik kembali. Terkait dokumen administrasi gedung tersebut, Sekda Gresik meminta agar diselesaikan secara bersama antara pihak MA dan Pemkab Gresik.

Ditambahkan oleh Nadjib, PHI ini memang harus dan segera dibentuk, mengingat wilayah Kabupaten Gresik adalah daerah industry yang rawan sekali terjadi perselisihan buruh dan pengusaha. Nadjib menjanjikan akhir Nopember 2011, gedung tersebut telah siap pakai. Dan awal Desembner 2011, PHI sudah bisa melaksanakan aktivitasnya termasuk siding. Pernyataan Nadjib ini disambut baik oleh pihak MA.

Sementara Ketua DPRD Gresik, Zulfan Hasyim juga turut memberikan garansi tentang tidak akan ditariknya gedung PHI oleh Pemkab Gresik. Hasyim menyatakan betapa pentingnya PHI ini berdiri di Kabupaten Gresik.”seringnya kami menerima demo buruh selama ini, terkait perselisihan buruh dan pengusaha. Semoga dengan berdirinya PHI di Gresik tidak ada lagi demo buruh ke Pemkab maupun DPRD” ujarnya.
Terkait ditariknya kembali gedung oleh Pemkab Gresik, kami kira tidak mungkin, karena betapa banyaknya gedung yang dimiliki Pemkab Gresik yang sudah tidak dipakai lagi terkait penataan organisasi yang baru. “jangankan PHI, Kami saja yang butuh gedung untuk kegiatan masyarakat Bawean, Pemkab memberikan fasilitas gedung” ujarnya membandingkan.

Rombongan MA yang dalam kunjungannya membawa serta kertua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri yaitu Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Ketua Pengadilan Negeri Gresik dalam rombongannya itu. Mohammad Sholeh menyatakan,” secepatnya akan kami tindaklanjuti, Termasuk sidang PHI. Untuk sementara apabila belum dibentuk hakim ad hoc, maka persidangan akan dilakukan oleh hakim dari Surabaya. (sdm, Humas Pemda Gresik)