BAHAN BAKAR FOSIL AKAN HABIS 30 TAHUN LAGI



Para ahli mengatakan minyak bumi, gas alam, batu bara, yang dikatakan sebagai bahan bakar fosil tersebut diperkirakan akan habis 30 tahun lagi, sedangkan bahan bakar gas 70-80 tahun, dan bahan bakar padat 120 tahun. Artinya apapun bentuknya dapat habis. Setidaknya itu yang disampaikan Djoko Sungkono guru besar dari Institut Teknologi Surabaya (ITS) dalam acara sosialisasi langkah-langkah hemat energi dan air untuk bangunan gedung/perkantoran, bertempat di Sasana Nayaka Kabupaten Lamongan, kemarin (27/7).

Bahan bakar fosil adalah sumber daya tak terbarukan karena perlu jutaan tahun untuk terbentuk dan sumber yang ada ternyata lebih cepat habis ketimbang terbentuk yang baru. “Ini juga perlu untuk diketahui, sumber daya pembangkit energi masih amat bergantung pada bahan bakar fosil ini,” ujarnya serius.

Dia mengatakan, manusia sebenarnya sadar bahwa kehidupannya tergantung pada energi dan energi pada dasarnya tidaklah gratis. Langkah-langkah efisiensi peralatan harus ditingkatkan dan efisiensi rendah diganti. Selain itu, bahan bakar baru/terbarukan di produksi dengan harga jual murah kepada konsumen dan energi gratis diaplikasikan.

Berdasarkan Inpres No 2 tahun 2008 revisi Inpres 10 tahun 2005 tentang penghematan energi, di dalamnya menginstruksikan kepada pimpinan lembaga pemerintahan baik pusat maupun daerah yakni diantaranya untuk melakukan langkah-langkah dan inovasi penghematan energi dan air di SKPD masing-masing meliputi, penerangan, AC, dan peralatan yang menggunakan energi listrik, bahan bakar minyak, atau gas.

Jadi semua sudah jelas. Dia mengatakan, mengapa harus di hemat? Karena sumber energi primer terbatas dan mahal, kapasitas pembangkit terbatas, dan dengan hemat berarti turut menjaga kelestarian lingkungan hidup. Yang paling penting adalah keadilan bagi masyarakat Indonesia yang belum menikmati listrik. “Jangan sampai masyarakat belum menikmati listrik tetapi energinya sudah habis duluan,” katanya.

Dalam sambutan sekaligus membuka acara sosialisasi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Lamongan, Djoko Purwanto mengatakan, seluruh pimpinan SKPD, para Camat, dan BUMD sudah menindaklanjuti surat edaran dari bapak Bupati tanggal 15 September 2008, tanggal 29 November 2010, dan 11 April 2011 yang isinya diwajibkan untuk membentuk gugus tugas.

Gugus tugas ini dalam rangka untuk penghematan energi dan air dilingkungan kantor masing-masing. Terkait hal lain dia menyampaikan, subsidi BBM dan listrik dari pemerintah pusat tahun 2011 dialokasikan sebesar Rp 231,6 trilyun kemudian penyerapan sampai dengan bulan Juli sudah mencapai Rp 136,6 trilyun. Hadir pada kesempatan itu Imam Asy’ari dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Jatim.