Bendera Penilaian


Berdasarkan hasil kongres Persatuan Pelestari Perkutut Seluruh Indonesia (P3SI) tahun 1994 dikeluarkan tata cara penilaian dalam konkurs yang saat ini masih dipakai dalam penilaian pada konkurs kelas Senior maupun Junior.

Pemberian bendera tanda bunyi berbentuk segitiga atau persegi panjang sebagai pertanda burung mendapatkan nilai 40/41. Pada setiap babak bendera ini berbeda warna dan disisakan setiap pergantian babak. Penilaian diberikan apabila 6 kali berbunyi secara berturut-turut.
Koncer satu warna (umumnya untuk membedakan dengan tanda bunyi, bendera di dobelkan seperti dua warna tetapi warna sama). Nilai diberikan 42 s.d. 42,5. Penilaian diberikan apabila berbunyi 6 kali berturut turut dan memenihi kriteria penilaian lima unsur suara yang dinilai.
Koncer dua warna (variasi warna tidak masalah). Nilai diberikan 43. Penilaian diberikan apabila berikutnya 8 kali berbunyi secara berturut-turut dan memenuhi kriteria penilaian lima unsur suara yang dinilai.
Koncer tiga warna (variasi warna tidak masalah). Nilai diberikan 43,5. Penilaian diberikan apabila berikutnya 8 kali berbunyi berturut-turut dan memenuhi kriteria penilaian lima unsur suara dengan tanpa adanya penurunan kualitas.Penilaian oleh juri penilai setelah mendapatkan persetujuan dari koordinator juri.
Koncer empat warna (variasi warna tidak masalah). Nilai diberikan 44 apabila berikutnya 8 kali berbunyi berturut-turut dan memenuhi kriteria penilaian lima unsur suara dengan tanpa adanya penurunan kualitas.Penilaian oleh juri penilai setelah mendapatkan persetujuan dari koordinator juri.
Koncer lima warna (variasi warna tidak masalah). Nilai diberikan 44,5 apabila berikutnya 10 kali berbunyi berturut-turut dan memenuhi kriteria penilaian lima unsur suara dengan tanpa adanya penurunan kualitas. Penilaian oleh juri penilai setelah mendapat persetujuan oleh seorang koordinator juri dan ketua juri (dewan juri).
Koncer lima warna dengan bola pimpong di atasnya (variasi warna tidak masalah). Nilai sempurna 45. Diberikan apabila berikutnya berbunyi 10 kali berturut-turut dan memenuhi kriteria penilaian lima unsur suara dengan tanpa adanya penurunan kualitas. Penilaian oleh juri penilai setelah mendapat persetujuan dari seorang koordinator juri dan ketua juri (dewan juri).
Perkutut yang gacor bukan berarti bisa mendapat nilai maksimal, karena yang dinilai dalah harmonisasi kelima unsur suara : suara depan, suara tengah, suara ujung, irama dan air suara sehingga menghasilkan anggungan yang lengkap, enak didengar, suara tengah jelas ketukannya satu-satu dan tegas bertenaga, tidak tergesa-gesa antara interval satu suara ke suara berikutnya, stabil tanpa adanya penurunan kualitas dan kedengaran dari jarak jauh (tembus) baik yang bervolume besar maupun kristal tidak masalah.
(sumber : www.perkutut.org )